Sudah bertahun-tahun membangun merek dengan susah payah — lalu tiba-tiba ada kompetitor yang menggunakan nama dan logo serupa. Tidak ada yang lebih menyakitkan dari itu.
Sayangnya, inilah yang terjadi pada ribuan pelaku UMKM di Indonesia setiap tahunnya. Merek yang dibangun dengan kerja keras, tanpa perlindungan hukum, bisa diambil alih siapa saja — bahkan secara legal.
Solusinya sederhana namun sering diabaikan: mendaftarkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) untuk merek usaha Anda.
Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap — dari memahami apa itu HAKI, mengapa penting untuk UMKM, hingga langkah-langkah praktis mendaftarkan merek Anda ke DJKI.
Apa Itu HAKI dan Mengapa Penting untuk UMKM?
HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual — perlindungan hukum atas karya atau identitas intelektual yang Anda ciptakan, termasuk nama merek, logo, dan slogan bisnis.
Dalam konteks UMKM, HAKI yang paling relevan adalah Merek Dagang, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dengan mendaftarkan merek, Anda mendapatkan:
- Hak eksklusif menggunakan merek tersebut secara nasional
- Dasar hukum untuk menuntut pihak yang meniru atau menjiplak merek Anda
- Nilai aset bisnis yang bisa dijual, dilisensikan, atau dijadikan jaminan
- Kepercayaan konsumen karena merek Anda terlihat lebih profesional dan kredibel
Tanpa HAKI, siapa pun bisa mendaftarkan merek yang mirip dengan milik Anda — dan secara hukum, mereka yang terdaftar itulah yang berhak menggunakannya, bukan Anda.
Fakta yang Wajib Diketahui Pelaku UMKM
Banyak pelaku UMKM beranggapan bahwa mendaftarkan merek hanya urusan perusahaan besar. Ini keliru.
Justru UMKM adalah pihak yang paling rentan kehilangan merek karena:
- Nama merek UMKM sering unik dan bernilai tinggi — brand lokal yang viral bisa langsung "dibajak"
- Kompetitor tidak selalu bermain fair — mendaftarkan merek orang lain adalah modus yang nyata terjadi
- Marketplace semakin ketat soal keaslian merek — Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop kini mensyaratkan legalitas merek untuk fitur tertentu
- Investor dan mitra bisnis menilai HAKI — merek terdaftar meningkatkan valuasi bisnis Anda secara signifikan
Jenis-Jenis HAKI yang Relevan untuk UMKM
Sebelum mendaftar, penting memahami perbedaan jenis HAKI agar Anda mendaftarkan yang tepat:
1. Merek Dagang (Trademark)
Melindungi nama merek, logo, slogan, atau kombinasinya yang digunakan dalam perdagangan barang atau jasa. Ini yang paling umum dan paling dibutuhkan UMKM.
2. Hak Cipta (Copyright)
Melindungi karya seni, tulisan, foto, musik, atau desain yang bersifat orisinal. Hak cipta di Indonesia bersifat otomatis, namun pencatatan tetap dianjurkan untuk pembuktian hukum.
3. Paten
Melindungi invensi atau inovasi teknologi. Relevan untuk UMKM yang memiliki produk dengan teknologi unik.
4. Desain Industri
Melindungi tampilan visual atau estetika produk — seperti bentuk kemasan khas, desain furnitur, atau produk kerajinan.
Untuk kebanyakan UMKM kuliner, fashion, kerajinan, dan jasa, pendaftaran merek dagang adalah prioritas utama.
Syarat Mendaftarkan Merek HAKI untuk UMKM
Berikut dokumen dan syarat yang perlu disiapkan:
Untuk Pemohon Perorangan:
- KTP pemohon (WNI) atau paspor (WNA)
- Contoh atau etiket merek (label merek dalam format JPG/PNG)
- Deskripsi merek
- Daftar kelas barang/jasa yang ingin dilindungi
Untuk Pemohon Badan Usaha (CV/PT/Koperasi):
- Akta pendirian badan usaha
- NPWP badan usaha
- KTP pengurus yang berwenang
- Etiket/label merek
- Deskripsi merek dan kelas barang/jasa
Catatan penting: Merek yang akan didaftarkan tidak boleh sama atau mirip dengan merek yang sudah terdaftar, mengandung kata-kata yang bersifat umum atau deskriptif, serta tidak melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.
Cara Mengurus HAKI untuk Merek UMKM: Langkah demi Langkah
Langkah 1 — Lakukan Penelusuran Merek (Trademark Search)
Sebelum mendaftar, cek apakah merek Anda sudah digunakan atau didaftarkan orang lain. Gunakan fitur penelusuran di portal resmi DJKI:
🔗 pdki-indonesia.dgip.go.id
Masukkan kata kunci nama merek Anda dan cek kelas barang/jasa yang relevan. Penelusuran ini krusial untuk menghindari penolakan permohonan.
Langkah 2 — Tentukan Kelas Merek yang Sesuai
Pendaftaran merek di Indonesia mengacu pada Klasifikasi Nice — sistem internasional yang membagi produk dan jasa ke dalam 45 kelas. Setiap kelas membutuhkan biaya pendaftaran tersendiri.
Contoh kelas yang umum digunakan UMKM:
- Kelas 30 — makanan dan minuman olahan (kopi, kue, bumbu)
- Kelas 25 — pakaian dan alas kaki (fashion, konveksi)
- Kelas 35 — layanan bisnis dan pemasaran
- Kelas 43 — jasa restoran dan katering
Jika produk/jasa Anda lintas kelas, Anda perlu mendaftar di beberapa kelas sekaligus.
Langkah 3 — Siapkan Etiket Merek
Etiket merek adalah representasi visual dari merek yang akan didaftarkan. Siapkan file dengan ketentuan berikut:
- Format JPG atau PNG
- Ukuran minimal 100 x 100 pixel, maksimal 900 x 900 pixel
- Resolusi jelas dan tidak buram
- Jika merek berupa logo + nama, keduanya harus tercantum dalam satu file
Langkah 4 — Daftar Akun di DJKI Online
Buat akun pemohon di portal resmi DJKI:
🔗 merek.dgip.go.id
Isi data diri (perorangan) atau data badan usaha, unggah dokumen pendukung, lalu verifikasi akun Anda melalui email.
Langkah 5 — Ajukan Permohonan Pendaftaran Merek
Setelah akun aktif, ikuti alur berikut:
- Pilih menu "Permohonan Baru"
- Isi formulir permohonan: jenis merek, nama merek, deskripsi, dan kelas barang/jasa
- Unggah etiket merek
- Verifikasi data dan submit permohonan
- Lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui bank atau e-payment
Langkah 6 — Pantau Status Permohonan
Setelah pembayaran berhasil, permohonan Anda akan masuk ke tahap:
- Pemeriksaan Formalitas (sekitar 15 hari kerja) — pengecekan kelengkapan dokumen
- Pengumuman (2 bulan) — dipublikasikan dalam Berita Resmi Merek agar pihak lain bisa mengajukan keberatan
- Pemeriksaan Substantif (sekitar 150 hari kerja) — penilaian mendalam apakah merek layak didaftarkan
- Sertifikat Merek diterbitkan jika disetujui
Total proses biasanya memakan waktu 10–14 bulan sejak permohonan diajukan.
Biaya Mendaftarkan HAKI Merek UMKM
Biaya pendaftaran merek ditetapkan oleh pemerintah melalui PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP DJKI:
| Jenis Pemohon | Biaya per Kelas |
|---|---|
| UMKM (Usaha Mikro & Kecil) | Rp 500.000 (online) / Rp 550.000 (manual) |
| Umum (non-UMKM) | Rp 1.800.000 (online) / Rp 2.000.000 (manual) |
Catatan: Untuk mendapatkan tarif UMKM, Anda perlu melampirkan surat keterangan UMKM dari Dinas Koperasi dan UKM setempat, atau NIB dengan status usaha mikro/kecil dari sistem OSS.
Biaya di atas adalah tarif resmi pemerintah. Jika menggunakan jasa konsultan atau kuasa hukum untuk proses pendaftaran, akan ada biaya jasa tambahan.
Tips Penting agar Pendaftaran HAKI Tidak Ditolak
Berdasarkan pengalaman pendampingan UMKM, berikut kesalahan umum yang sering mengakibatkan penolakan:
✗ Merek terlalu deskriptif — Nama seperti "Kopi Enak" atau "Baju Murah" sulit didaftarkan karena bersifat generik. Gunakan nama yang unik dan khas.
✗ Tidak melakukan penelusuran merek terlebih dahulu — Mendaftar tanpa cek ketersediaan merek berpotensi berbenturan dengan merek existing.
✗ Kelas merek tidak tepat — Mendaftar di kelas yang salah berarti perlindungan Anda tidak mencakup bisnis utama Anda.
✗ Etiket merek berkualitas buruk — File gambar buram atau tidak jelas akan dinyatakan tidak memenuhi syarat formalitas.
✗ Tidak memantau masa berlaku — Sertifikat merek berlaku 10 tahun dan harus diperpanjang. Lalai memperpanjang berarti perlindungan hilang.
Berapa Lama Merek Terlindungi?
Setelah sertifikat diterbitkan, merek Anda dilindungi selama 10 tahun terhitung dari tanggal penerimaan permohonan pertama kali (filing date). Setelah itu, dapat diperpanjang untuk periode 10 tahun berikutnya — tanpa batas waktu, selama terus diperpanjang.
Satu hal penting: jika merek Anda tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut, pihak lain bisa mengajukan penghapusan merek Anda. Pastikan merek tetap aktif digunakan dalam kegiatan bisnis.
HAKI Bukan Akhir — Ini Bagian dari Strategi Bisnis yang Lebih Besar
Mendaftarkan merek adalah langkah perlindungan, bukan jaminan kesuksesan. UMKM yang kuat bukan hanya soal merek yang terlindungi secara hukum — tapi juga:
- Sistem operasional yang tertata
- Manajemen keuangan yang sehat
- Strategi pemasaran yang tepat sasaran
- Legalitas usaha yang lengkap (NIB, izin edar, dsb.)
Inilah yang kami bantu di ARS Management — bukan sekadar mengurus satu aspek, tapi mendampingi UMKM secara menyeluruh agar bisnis tumbuh dengan fondasi yang solid.
Butuh Bantuan Mengurus HAKI dan Legalitas Bisnis UMKM Anda?
Proses pendaftaran merek memang bisa dilakukan sendiri, tapi banyak pelaku UMKM yang kehilangan waktu dan energi karena kesalahan administratif yang sebenarnya bisa dihindari.
ARS Management hadir sebagai mitra konsultan bisnis UMKM yang siap membantu:
- ✅ Penelusuran merek dan analisa ketersediaan
- ✅ Pendampingan proses pendaftaran HAKI ke DJKI
- ✅ Pengurusan legalitas usaha (NIB, CV/PT, perizinan)
- ✅ Konsultasi strategi bisnis dan manajemen UMKM secara menyeluruh
Kami telah mendampingi puluhan UMKM di Yogyakarta dan sekitarnya sejak 2014. Kami tidak hanya memberi saran — kami turun tangan bersama Anda.
Konsultasi GRATIS sekarang:
- 🌐 Website: arsmanagement.co.id
- 📱 WhatsApp: +62 812 2769 3838
- 📧 Email: ars.manage@gmail.com
Kesimpulan
Merek adalah aset bisnis yang paling berharga — dan seperti aset lainnya, ia perlu dilindungi. Cara mengurus HAKI untuk merek UMKM sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan Anda tahu tahapannya dengan benar.
Ingat alurnya: penelusuran merek → tentukan kelas → siapkan etiket → daftar akun DJKI → ajukan permohonan → pantau status. Dengan biaya mulai Rp 500.000 untuk pelaku UMKM, perlindungan hukum selama 10 tahun adalah investasi yang sangat terjangkau.
Jangan tunggu merek Anda dicuri baru bergerak. Daftarkan sekarang, sebelum orang lain yang melakukannya.
Ditulis oleh ARS Management — Konsultan Bisnis & Event Organizer Jogja, mendampingi UMKM tumbuh profesional sejak 2014.