Skip to content

Usaha Makin Kredibel & Konsumen Makin Percaya

Legalkan Usahamu Segera!

Para pelaku usaha mikro kecil, mari kita legalkan usaha kita. Di era sekarang ini, pengurusan legalitas usaha sangat mudah sekali. Pemerintah pusat dan daerah sangat memperhatikan kebutuhan ini. Jika di masa dulu, pengurusan legalitas usaha itu rumit dan membutuhkan biaya untuk notaris, saat ini tidak harus. Semua tergantung pada perkembangan usahamu dan juga kebutuhan usahamu.

Semua usaha saat ini dapat dinyatakan legal jika sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di dalamnya sudah tercantum jenis usahanya (ijin usaha mikro kecil) yang tertuang dalam sebuah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI). Legal usaha ini dapat diperoleh dengan mendaftarkan usahamu melalui sistem Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id.

Nah, para pelaku usaha perseorangan sudah tidak perlu berumit-rumit ke dinas yang mengurusi perijinan dan dinas terkait. Cukup daftarkan aja usahamu via OSS ini dan tanpa ada pungutan bayaran, maka dirimu sah mempunyai legalitas usaha.

Nah jika usahamu berkembang pesat, barulah kuatkan legalitas usaha dalam dengan badan usaha atau badan hukum yang membutuhkan akta notaris. Sebagai informasi tambahan, jika usaha perseroangan ini juga mau dikuatkan dengan akta notaris juga bisa, dalam bentuk Usaha Dagang (UD).

Detail mekanisme pendaftaran usaha dapat diakses di buku saku pintar ini ya. Baca, cermati, dan praktikkan langkah-langkahnya sesuai petunjuk.

© ARS 2025. All Rights Reserved