Legalitas usaha seringkali menjadi kendala utama bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Membayangkan biaya notaris untuk membuat badan hukum serta keharusan menyusun laporan keuangan standar akuntansi kerap kali membuat pengusaha pemula mundur teratur. Padahal, sebagian besar usaha mikro masih dijalankan sendiri dengan karyawan yang minim.

Kabar baiknya, sejak Juli 2018, pemerintah telah mempermudah proses legalitas melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem OSS Berbasis Risiko ini, Anda bisa mendaftarkan usaha atas nama perseorangan dan langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) tanpa dipungut biaya dan tanpa perlu akta notaris.

Manfaat Memiliki NIB

Dengan mendaftarkan usaha dan memiliki NIB, pelaku usaha akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:

  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam berusaha.

  • Membuka akses pendampingan usaha dari pemerintah maupun lembaga lain.

  • Mempermudah pengembangan usaha dan menjalin kontrak kerja sama dengan klien.

  • Mempermudah akses pinjaman dana usaha dari bank, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

  • Memangkas jalur perizinan menjadi lebih cepat dan hemat biaya (terintegrasi dengan NPWP, BPJS, dan SIUP).


Persyaratan Pendaftaran Legalitas Usaha

Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut. Pendaftaran ini mensyaratkan 1 KTP hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan 1 NIB bagi pelaku usaha perseorangan, namun 1 NIB bisa memiliki beberapa IUMK sesuai unit usaha yang dijalankan.

Bagi Pendaftar Usaha Perseorangan:

  • KTP Aktif (Wajib)

  • Email Aktif beserta kata sandinya (Wajib)

  • Alamat Lengkap lokasi usaha (Wajib)

  • 5 Digit Nomor KBLI 2020 atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Wajib)

  • NPWP, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan (Opsional)

Bagi Pendaftar Usaha Berbadan Hukum (CV, Firma, PT, dll):

  • KTP Aktif salah satu pengurus (Wajib)

  • Email Aktif beserta kata sandinya (Wajib)

  • Alamat Lengkap lokasi usaha (Wajib)

  • Akta Badan Usaha (Wajib)

  • NPWP Badan (Wajib)

  • 5 Digit Nomor KBLI 2020 (Wajib)

  • BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Opsional)


Langkah-Langkah Pendaftaran di OSS Berbasis Risiko

Proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui situs resmi oss.go.id. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya:

Tahap 1: Menentukan Nomor KBLI

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode yang mengklasifikasikan jenis usaha Anda.

  1. Buka situs oss.go.id lalu klik menu Informasi.

  2. Pilih menu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

  3. Ketik jenis usaha Anda pada kolom pencarian.

  4. Catat 5 digit nomor KBLI yang paling sesuai dengan jenis usaha Anda. Pastikan Anda membaca penjelasan detailnya untuk memastikan kesesuaian kategori (Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar).

Catatan: Kriteria Usaha Mikro adalah modal usaha maksimal Rp1 Miliar (di luar tanah/bangunan) atau omset maksimal Rp2 Miliar per tahun. Kriteria Usaha Kecil adalah modal di atas Rp1 Miliar hingga Rp5 Miliar atau omset Rp2 Miliar hingga Rp15 Miliar per tahun.

Tahap 2: Mendaftar Akun OSS (Hak Akses)

  1. Kembali ke halaman utama oss.go.id dan klik tombol Daftar.

  2. Pilih kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

  3. Isi formulir data usaha dengan teliti dan benar sesuai KTP.

  4. Centang kotak pernyataan dan klik Daftar.

  5. Cek kotak masuk email Anda untuk melakukan aktivasi. Klik tombol Aktivasi pada email tersebut.

  6. Anda akan menerima email kedua yang berisi Username dan Password akun OSS Anda.

Tahap 3: Menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Buka kembali oss.go.id dan klik tombol Masuk. Masukkan Username dan Password yang Anda dapatkan dari email.

  2. Pada dasbor, pilih menu Perizinan Berusaha lalu klik Permohonan Baru.

  3. Isi formulir data pelaku usaha secara lengkap, lalu klik Simpan Data. (Kolom BPJS dan NPWP dapat dilewati jika belum memiliki, namun sangat disarankan untuk memiliki NPWP).

  4. Klik Tambah Bidang Usaha dan masukkan 5 digit nomor KBLI yang sudah Anda catat di Tahap 1.

  5. Isi luas lahan usaha dan alamat usaha dengan benar.

  6. Isi deskripsi usaha, nama/brand usaha, dan jumlah modal (modal UMK maksimal Rp5 Miliar). Lalu klik Validasi Risiko.

  7. Isi perkiraan jumlah tenaga kerja (isi '1' jika Anda menjalankan usaha sendiri).

  8. Klik Tambah Produk/Jasa, pilih jenis produk, dan tentukan kapasitasnya. Lalu klik Simpan dan Selesai.

  9. Setelah KBLI berstatus terdaftar, klik Lanjut lalu pilih Proses Perizinan Berusaha.

  10. Pahami dan centang kotak Pernyataan Mandiri.

  11. Tinjau Draft NIB Anda. Jika sudah sesuai, centang kotak persetujuan dan klik Terbitkan Perizinan Berusaha.

  12. Selamat! NIB Anda telah terbit. Klik tombol unduh atau Cetak untuk menyimpan dokumen legalitas usaha Anda.

Tahap 4: Menambah Bidang Usaha (Jika Ada)

Jika Anda memiliki lini bisnis lain yang berbeda KBLI, Anda bisa menambahkannya dalam satu NIB yang sama.

  1. Masuk ke akun OSS Anda.

  2. Pilih menu Perizinan Berusaha dan klik Pengembangan.

  3. Pada formulir perekaman data, klik Tambah Bidang Usaha.

  4. Ulangi proses pengisian KBLI dan deskripsi produk seperti pada Tahap 3 hingga selesai.


[DOWNLOAD PANDUAN PDF LENGKAP]

Klik link di atas untuk mengunduh versi PDF yang dapat Anda cetak atau baca kapan saja. Panduan ini disusun untuk membantu Anda melangkah lebih maju dalam dunia bisnis profesional.

Tentang Penulis / Penyusun Materi:

Buku panduan ini awalnya disusun oleh ARS Management, sebuah Creative Event Management yang berlokasi di Yogyakarta. ARS Management berfokus memberikan jasa konsultasi manajemen bagi organisasi dan pengelolaan berbagai acara seperti seni pertunjukan, pameran, gathering, dan lokakarya.

  • Kontak: ars.manage@gmail.com | 0812-2769-3838

  • Website: www.arsmanagement.co.id